Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat Berhasil Ungkap Kasus Hasil Pengembangan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan


PRABUMULIH, 1detik.infoUnit Reskrim Polsek Prabumulih Barat berhasil ungkap Kasus Hasil Pengembangan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Menurut Kapolsek Prabumulih Barat AKP YANI ISKANDAR, S.H. bahwa kejadian tersebut terjadi Hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 diketahui sekira jam 07.00 Wib di Jl.Jendral Sudirman Rt.03 Rw.04 Kel.Patih Galung Kec.Prabumulih Barat Kota Prabumulih

Adapun korban dari tidak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut adalah saudara YOS RUSWADI ILYAS
TTL Muara Enim, 12 Juli 1956, Pekerjaan Pensiunan, Alamat Jl.Penyaringan Komp.PDAM No.12 Rt.07 Rw.02 Ilir Timur Dua Kota Palembang

Dan masih menurut Kapolsek Prabumulih Timur adapun kronologis kejadian tersebut adalah Pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira jam 07.00 Wib pelapor baru mengetahui telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di teras belakang rumah pelapor berupa 20 batang behel ukuran 8 inci. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.

Sedangkan kronologis penangkapan terhadap tersangka adalah Pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira jam 07.00 Wib team opsnal beruang madu Polsek Prabumulih Barat mendapatkan laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, kemudian team opsnal beruang madu Polsek Prabumulih Barat langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, kemudian pada hari Jum’at tanggal 05 Juli 2024 team opsnal beruang madu Polsek Prabumulih Barat berhasil mengamankan pelaku a.n.HABIBI yg ditangkap lebih duku mengaku melakukan pencurian tersebut bersama dengan HERWANTO ALS ANTO TENG BIN MARSON, kemudian pada hari sabtu tanggal 07 Juli 2024 sekira jam 22.30 Wib team opsnal beruang madu Polsek Prabumulih Barat mendapatkan informasi keberadaan HERWANTO ALS ANTO TENG BIN MARSON kemudian Kapolsek Prabumulih Barat AKP YANI ISKANDAR, S.H.memerintahkan Ps.Kanit Reskrim AIPDA PUTRAN AGUS WARSONO, S.H. bersama team opsnal beruang madu Polsek Prabumulih Barat untuk melakukan penangkapan, kemudian team opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat berhasil mengamankan 1 orang pelaku atas nama HERWANTO ALS ANTO TENG BIN MARSON, kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut bersama pelaku Habibi yg sudah terlebih dahulu dilakukan penangkapan, selanjutnya pelaku langsung diamankan ke polsek prabumulih barat.

Adapun pelaku dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut adalah saudara HERWANTO ALS ANTO TENG BIN MARSON, TTL Prabumulih, 17 Desember 1985, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Alamat Jl.Gunung Kemala Rt.02 Rw.05 Kel.Patih Galung Kec.Prabumulih Barat Kota Prabumulih

Sedangkan Barang Bukti Yang berhasil diamankan dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut adalah
1 ( Satu ) unit sepeda motor merk yamaha jupiter MX warna biru hitam NoPol BG-5639-BI milik Tsk HABIBI.

Korban mengalami Kerugian sebanyak
20 batang besi behel ukuran 8 inci. (Apriko)

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik