2 Tersangka Kasus Korupsi Jasindo Merugikan Negara sampai Rp 38 M Langsung di Tahan

 

Jakarta1detik.info -

 Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah menetapkan 2 tersangka terkait korupsi pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2017-2020 merugikan keuangan negara hingga Rp38 miliar.


Dua tersangka yaitu Direktur Operasi PT Jasindo 2013-2018 Sahata Lumban Tobing (SHT) dan pemilik serta pengendali PT Mitra Bina Selaras, Torras Sotarduga Panggabean (TSP).


"Tersangka yang bernama instila SHT bersama Tersangka yang bernama instila TSP telah mengambil manfaat dari sistem pembayaran komisi agen yang akan dibayarkan oleh PT Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras yang tidak melakukan kewajibannya atau tidak melaksanakan tugas keagenannya sehingga mengurangi keuntungan PT Jasindo yang bisa menimbulkan kerugian negara," Ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Selasa (27/8/2024).


Alex juga menyatakan 2 tersangka langsung di tahan, Selama 20 hari terdepan sejak terhitung hari ini hingga 15 September 2024.



Tersangka Torras akan ditahan di Rutan Kelas 1 Cabang Jaktim di Kaveling 4, sedangkan Sahata di Rutan Kelas 1 Jaktim Cabang KPK C1.


Alex juga menyebutkan perkara ini sejak tahun 2016 dmana salah satu merupakan divisi di PT Jasindo ingin mencoba bekerja sama dengan salah satu bank, namun terdapat fee based income sebagai komisi. Kemudian Sahata dan Torras saling bertemu dalam reuni sekolah dan saling berkomunikasi terkait pekerjaan. Yang di mana saat itu Torras mengenalkan diri bawa sebagai pemilik KSP Dana Karya.


"Ini berawal dari sebuah perkenalan tersebut, bawa tersangka SHT telah menyampaikan bahwa ada peluang untuk kerjasama dengan PT Jasindo tetapi memerlukan dana yang besar. Dari perbincangan tersebut pada saat reuni tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh tersangka SHT dan tersangka TSP dengan mengadakan pertemuan-pertemuan yang terjadi dari rentang waktu tahun 2016 sampai dengan awal tahun 2017," ucapnya.


Dari ketemuan tersebut dalam pembahasan tentang bahwa PT Jasindo sedang melakukan penjajakan untuk kerjasama dengan pihak perbankan namun mensyaratkan pemberian fee based income, sedangkan dari PT Jasindo telah memiliki kelemahan dalam sistem pengajuan pembayaran. Lalu Sahata dan Torras telah sepakat untuk bekerja sama memberikan sejumlah dana untuk membayarkan atau menalangi terlebih dahulu kewajiban fee based income dan akan dikembalikan melalui mekanisme pembayaran komisi agen termasuk dengan keuntungannya


"Bawa tersangka TSP menggunakan para keponakannya sebagai pemegang saham dan pegawai KSP Dana Karya. Setelah itu ditunjuk sebagai agen, PT Mitra Bina Selaras untuk memperluas keagenannya pada kantor cabang dibawah kewenangan supervisi Direktorat Operasi Ritel," ucapnya.


Alex mengucapkan bawa keduanya disangkakan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan seterusnya. "Diduga telah menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp38 miliar para tersangka disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan seterusnya," jelasnya.


(Ariesto Pramitho Ajie)

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik