Proyek Senilai Rp.1.992.095.579,08 Perlengkapan APD Diduga Seadanya dan Kurang Pengawasannya
Yogyakarta,DIY,1detik.info
– Proyek Pembangunan kantor Kelurahan Suryamatjan Kota Yogyakarta yang dimenangkan oleh CV. Jaya Lestari menjadi sorotan masyarakat.
Proyek pekerjaan dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta,diduga tidak adanya pengawasan konsultan CV Kadung Karya Konsultan dan Pelaksana Lapangan dari CV Jaya Lestari pada saat dilakukan pemantauan oleh awak media dari pukul 10:06 Wib hingga 13.00 Wib pada hari Selasa (3/9/2024).
Pada saat dilakukan wawancara dengan para pekerja, mereka hanya mengerti dipekerjakan dan mendapat intruksi dari pemborong, atau mandor dilapangan dan tidak tau apa itu tenaga ahli K3, BPJS Ketenagakerjaan dan kelengkapan APD yang harus dikenakan.
Padahal seperti yang kita semua tahu keberadaan pengawas lapangan memiliki posisi yang sangat penting karena berperan mengawasi juga memastikan pekerjaan sesuai mutu, biaya dan waktu yang telah disepakati. Selain itu seorang pengawas lapangan bertanggung jawab memastikan keselamatan dan kesehatan kerja para pekerjanya salah satunya penggunaan APD dan Alat Keselamatan yang lainnya.
Dalam hal pengawasan saja sudah sangat tidak bertanggung jawab, wajib kita mempertanyakan mutu kualitas dan serapan anggarannya, keselamatan kerja juga tidak terjamin, ini Dinas Ketenagakerjaan bagaimana?
Ini proyek dengan Anggaran Pemerintah namun dijalankan seakan tanpa rasa tanggung jawab. Pelaksana Lapangan ,Petugas Pengawas tidak ditempat, pekerja tanpa APD , trus kalau ada apa-apa siapa yang bertanggung jawab ??
Sebagaimana diketahui bersama bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan kerja telah diatur dengan berbagai regulasi dan sanksi bahkan selalu diperbarui dan disempurnakan setiap beberapa tahun sekali.
Salah satu regulasi yang jelas mengatur tentang kewajiban penggunaan APD adalah Permenaker Nomor 13 Tahun 2011 tentang Alat Pelindung Diri mengatur persyaratan dan standar penggunaan alat pelindung diri (APD) di tempat kerja, termasuk dalam konstruksi. Aturan ini memastikan bahwa pekerja memiliki perlengkapan pelindung yang sesuai, menurunkan risiko cedera dan penyakit akibat kerja.
Ini Dinas Ketenagakerjaan dimana ya ?? Pekerja tersebut terdaftar tidak? Memiliki sertifikat keahlian tidak? Memiliki Jaminan Keselamatan kerja sesuai regulasi atau tidak? Atau jangan-jangan perusahaan pemenang lelang juga tidak sesuai kualifikasinya ? Bisa bahaya ini.
Pertanyaan tersebut bukanlah tanpa dasar, karena salah satu lembaga yang berkewajiban mengawasi dan menegakkan K3 adalah Dinas Ketenagakerjaan. Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota
Melaksanakan pengawasan K3 di tingkat daerah, termasuk dalam proyek konstruksi. Menegakkan peraturan dan standar K3, memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran, dan memberikan pendampingan kepada perusahaan.
Negara menggelontorkan anggaran milyaran hingga trilyunan rupiah demi melaksanakan pemerataan pembangunan di pelosok Tanah Air bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Uang tersebut di gelontorkan penuh dengan perhitungan dan pertanggung jawaban. Sebagai masyarakat kita wajib mengawasi agar anggaran tersebut tidak disalah gunakan demi keuntungan kelompok atau pribadi. Dalam hal ini Masyarakat Berhak Tahu.
Reporter (Ragil)
0 Komentar