Cianjur, 1Detik.info | Pada Persidangan Pidana Dengan nomor perkara 262/Pid Sus/2024/PN Cjr. Dimana Bapak Ketua Umum FERADI WPI Donny Andretti, SH, SKom, MKom, CMd menjadi penasehat Hukum dari terdakwa Antonius anak dari Lukminto pada Senin 30 September 2024 Bertempat di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat.
Agenda hari itu adalah saksi saksi dari JPU. Dimana JPU menghadirkan 3 orang saksi.
Saksi pertama yaitu Polisi yang menangkap Terdakwa di Rumahnya di Tangerang, Yaitu Agung Ferryanto, SH yang berdinas di Polres Cianjur. Ketika digali pertanyaan oleh Adv. Donny. Saksi menyatakan bahwa barang milik terdakwa yang dibawa oleh penyidik saat penangkapan hanyalah 1 buah handphone dan tidak ada laptop yang dibawa. Dan juga saksi menyatakan surat perintah penangkapan hanya diperlihatkan kepada keluarga terdakwa dan tidak diserahkan saat penangkapan. Dan ketika di tanya oleh Adv. Donny. Apakah ketika terdakwa di luar rumah terdakwa dan di tanya tanya oleh rombongan polisi yang hadir apakah ada pertanyaan mengenai tindakan terdakwa melakukan peretasan sebuah situs judi online. Saksi menyatakan tidak ada pertanyaan tentang itu.
Pada kesempatan berikutnya dihadirkan saksi ke dua oleh JPU, yaitu sdr. Rabano Furqon Aljanuri, S.H., S.Pd. beliau adalah polisi juga yang turut serta dalam proses penangkapan terdakwa. Dimana pada pertanyaan yang sama yang diajukan oleh penasehat Hukum Bapak Advokat Donny, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md. ternyata jawaban saksi kedua berbeda dengan kesaksian saksi pertama. Yaitu saksi kedua menyampaikan selain satu buah handphone ada satu buah laptop yang ikut diangkut oleh polisi saat itu. Berikutnya saksi kedua juga menyampaikan bahwa ada pembahasan mengenai apakah terdakwa melakukan peretasan terhadap sebuah situs judi online oleh salah satu polisi yang ikut hadir. Dua saksi yang sama sama hadir di lokasi dan bersama melakukan penangkapan tetapi kesaksiannya berbeda.
Berikut juga ketika saksi ahli dihadirkan oleh JPU yaitu sdr. Irawan Afrianto, S.T., M.T. dimana dalam kesaksian tersebut terungkap bahwa Source code yg dituduh kan kepada terdakwa diupload ke Tokopedia teknoutama adalah Xaxino versi 1.2. Sedangkan Ternyata source code yang di pelajari dan di analisa dan di download oleh saksi ahli adalah Xaxino versi 0.sekian yang di download dari Github secara gratis, (Jadi source code Versi 0.sekian itu bukan yang dituduhkan telah diupload ke Tokopedia oleh terdakwa, bukan dari akun Tokopedia milik terdakwa). Dimana penasehat hukum menyampaikan bahwa di dunia internet bisa saja seorang Programmer membuat Source code serupa ( belum jadi aplikasi) dengan nama yang sama alias plagiat. Sehingga Xaxino versi 0.sekian yang di download saksi ahli jelas bukan Source code yg dituduhkan diupload ke Tokopedia pada terdakwa, karena yang di upload ke tokopedia oleh terdakwa adalah Xaxino versi 1.2. Serta terungkap juga bahwa xaxino 1.2 itu adalah source code yang tidak bisa langsung digunakan, harus seorang yang ahli bahasa pemrograman tertentu yang bisa mengolah agar "bahan mentah" / source code tersebut bisa "dimodifikasi" agar baru bisa digunakan.
Sebelumnya dalam sidang minggu lalu juga tersingkap melalui saksi yang dihadirkan oleh JPU juga yaitu dokter psikiatri Fransiska Irma Simarmata, SpKJ yang selama dua tahun terakhir merawat terdakwa. Bahwa terdakwa memiliki sakit jiwa berat yaitu skizofrenia paranoid.
Dan masih banyak fakta fakta lain yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.
Advokat Donny juga menyampaikan kepada awak media ketika di wawancara bahwa seharusnya berdasarkan pasal 44 KUHP yang bunyinya :
Ayat 1 Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
Ayat 2 Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
Advokat Donny menyatakan pendapat beliau bahwa terdakwa seharusnya tidak dapat dipidanakan karena terdakwa menderita cacat jiwa nya berdasarkan pasal 44 KUHP tersebut.
"Satu kata utk Pak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., Cerdik, dan pertanyaan²nya sangat bagus banget untuk mengungkap kebenarannya" ujar Lydia Oktavia selaku adik kandung terdakwa ketika ditanya oleh awak media selepas persidangan berlangsung.
Pada kesempatan tersebut Nampak pula hadir Bapak H. Adang Bahrowi S., CHT. Selaku Ketua DPD FERADI WPI propinsi Jawa Barat, Sdr. Ratim dan Sdr. Ario Adiputra keduanya adalah Pemberi Bantuan Hukum Dari team FERADI WPI area JaBar, juga sdr. Fariz Noviyanto Asisten dari Ketua Umum FERADI WPI.
0 Komentar