Bawaslu dan KPU Fakfak Silang Pendapat Terkait Tempat Pelaksanaan Debat Publik Pilkada 2024

 

Fakfak.1Detik.Info-

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Fakfak menyampaikan keberatan terkait tempat pelaksanaan Debat Publik yang akan menggunakan Gedung Aula Kampus Politeknik Negeri Fakfak. 

Keberatan tersebut, disampaikan dalam Rapat koordinasi Pembahasan Kampanye dan Penyerahan bahan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2024, yang dilaksanakan KPU Kabupaten Fakfak bertempat di aula KPU, selasa (29/10) siang. 

Keberatan Bawaslu Fakfak disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Siofanus Irfam Kareth. 

Menurut Kareth, tempat pelaksanaan Debat Publik dinilai melanggar ketentuan pasal 57 dan 58, Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024, tentang larangan kampanye menggunakan tempat pendidikan. 

Kata dia, ketentuan pasal 57 ayat 2 Peraturan KPU, menjelaskan, larangan kampanye menggunakan tempat pendidikan dikecualikan bagi perguruan tinggi yang memperoleh izin dari penanggungjawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa menggunakan atribut kampanye. Sementara, pasal 57 ayat 3 menjelaskan, kampanye menggunakan tempat pendidikan dilaksanakan dengan tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya. Selanjutnya, pasal 58 ayat 3 menjelaskan, Kampanye di perguruan tinggi dilaksanakan pada hari sabtu dan/atau hari minggu. 

Pilihan hari pelaksanaan Debat publik oleh KPU Fakfak pada hari senin dan rabu menurutnya melanggar kententuan pasal 58 ayat 3 tentang hari pelaksanaan kampanye di perguruan tinggi.

Keberatan Bawaslu Fakfak, menurut Kareth sebagai bagian dari upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu. 

Keberatan Bawaslu kemudian memicu silang pendapat kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut hingga berujung rapat di skorsing Ketua KPU Hendra Talla guna berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua Barat. 

Sebelumnya, Ketua KPU Fakfak, Hendra J C Talla dalam Rapat tersebut menjelaskan rencana KPU Fakfak melaksanakan salah satu metode kampanye Pemilu yakni Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada hari senin 4 November 2024, sebagai debat pertama dan Debat kedua pada rabu 6 November 2024 bertempat di aula Kampus Politeknik Negeri Fakfak. 

Usai berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua Barat, Rapat tersebut dilanjutkan kembali. 

Hendra menjelaskan hasil koordinasi dengan KPU Provinsi Papua Barat, yang isinya adalah, pasal yang dipersoalkan Bawaslu Fakfak tersebut berkaitan dengan Kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan debat publik. (Ar) 


0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik