Bawaslu Fakfak : Kepala Kampung Tidak Netral di Pilkada Bisa Kena Pidana

 

Fakfak.1Detik.Info-

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Fakfak, kembali mengingatkan Kepala Desa (Kades) atau Kepala Kampung, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Fakfak, untuk tidak ikut serta atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Fakfak, Sil Kareth, melalui rilisnya kepada media ini, selasa (1/10).

Sil mengatakan, larangan tersebut, tertuang dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, Undang Undang nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU tentang Kampanye pemilihan Umum dan juga Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta regulasi Peraturan Bawaslu. 

“Pada pasal 30 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa juga telah diatur bahwa Kepala Desa yang melanggar sesuai ketentuan diatas akan dikenai sanksi administrasi sampai kepada sanksi pidana."ujarnya.

“Prinsipnya itu, jabatan perangkat desa, kepala desa itu sudah di batasi oleh regulasi, sehingga saya berharap kepala Desa/kampung dan aparat kampung/kelurahan dan lainnya bisa menahan diri untuk tidak mendukung Paslon tertentu pada pemilihan Kepala Daerah sekarang ini".tambahnya.

Dia menegaskan, konsekuensi pidana bagi setiap Kades atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta dalam masa kampanye. (Rls/Ar) 

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik