Ket foto : Pemotongan bukit Ambalat di tepi Jalan Raya Hang Lekiu, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa. |
1DETIK.INFO, Batam – Pemotongan bukit Ambalat di tepi Jalan Raya Hang Lekiu, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, diduga berlangsung tanpa izin resmi Cut and Fill. Alat berat seperti dump truck dan ekskavator terlihat beroperasi di lokasi, mengangkut tanah bercampur bauksit yang disinyalir dijual untuk proyek penimbunan di Kampung Jabi, dekat Puskesmas Jabi.
Seorang warga setempat yang meminta anonimitas mengungkapkan bahwa kegiatan ini telah berlangsung lama, mulai pagi hingga sore hari. "Lokasinya hanya sekitar satu kilometer dari Markas Polda Kepri. Mereka berani beroperasi sepanjang hari, membawa material tanah melewati jalan di depan Polda," ujarnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas ini menghasilkan puluhan kubik tanah setiap hari. "Puluhan truk tanah keluar setiap harinya, katanya ada aparat yang terlibat," ujar seorang sumber yang tak ingin disebutkan namanya.
Dugaan keterlibatan oknum aparat mencuat seiring operasi yang berlangsung terang-terangan tanpa hambatan. "Kalau tidak ada yang ‘mengawal,’ mereka pasti tak berani beroperasi dari pagi sampai sore, apalagi melewati markas Polda Kepri," tambah sumber itu.
Selain izin yang dipertanyakan, aktivitas ini diduga menimbulkan dampak lingkungan serius. Material tanah yang terjatuh di jalan membuat permukaan licin saat hujan dan berdebu ketika kering, mengganggu pengguna jalan. "Tanah bauksit yang jatuh sering kali membuat jalan licin saat hujan dan berdebu, sangat membahayakan pengguna jalan," ungkap warga lainnya.
Proyek pemotongan bukit seperti ini seharusnya memenuhi izin analisis dampak lingkungan (AMDAL) serta persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Hingga berita ini diterbitkan, pihak BP Batam dan instansi terkait belum memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran ini.
Part 1
(GULTOM)
0 Komentar