Dugaan Pelanggaran Pilkada oleh Perangkat Desa Sukorejo

Probolinggo - www.1detik.info, Salah satu perangkat desa di Sukorejo, berinisial SRS, diduga melakukan pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan berkampanye pada hari tenang. Dugaan ini diungkapkan oleh Muhammad Safii, seorang warga Desa Sukorejo yang melaporkan kasus tersebut beserta bukti berupa rekaman suara (voice note) dan tangkapan layar status WhatsApp, Kotaanyar, Probolinggo (26/11/2024/)


Menurut Safii, tindakan tersebut melanggar prinsip netralitas yang wajib dipegang oleh perangkat desa dalam pelaksanaan pilkada. "Sebagai perangkat desa, SRS seharusnya netral dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon. Hal ini mencoreng demokrasi dan dapat membuat warga bingung serta terpengaruh," ujar Safii.


Ia juga mempertanyakan langkah apa yang seharusnya diambil terhadap perangkat desa yang ikut terlibat dalam politik praktis "Perangkat desa itu harus independen dan tidak memihak, Kalau ada yang cawe-cawe dalam kontestasi seperti ini, harus ada sanksi tegas agar masyarakat tidak dirugikan," tambahnya.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, perangkat desa diwajibkan menjaga netralitas, termasuk selama masa pemilihan umum. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan.


Safii berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. "Harapan saya, ke depan Desa Sukorejo bisa menjadi contoh desa yang netral, bebas dari intervensi politik praktis, dan tidak ada pembodohan terhadap warga," pungkasnya.

Pemilihan kepala daerah (pilkada) adalah salah satu proses demokrasi penting di Indonesia. Namun, pelaksanaannya sering kali terganggu oleh pelanggaran, termasuk keterlibatan perangkat desa dalam politik praktis. Hal ini menjadi perhatian serius, seperti yang terjadi di Desa Sukorejo, di mana salah satu perangkat desa diduga berkampanye pada masa tenang.


Netralitas perangkat desa adalah hal yang wajib dijaga. Sebagai bagian dari pemerintahan desa, perangkat desa memiliki tanggung jawab untuk menjadi penengah dan pelayan masyarakat, bukan sebagai alat politik. Ketidaknetralan perangkat desa dapat menciptakan polarisasi di tengah masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pilkada.


Bukti yang diserahkan oleh warga, seperti rekaman suara dan tangkapan layar status WhatsApp, menunjukkan bahwa pelanggaran ini tidak bisa dianggap enteng. Jika dibiarkan, tindakan seperti ini akan membuka ruang bagi pelanggaran lainnya dan mengancam integritas proses demokrasi.


Peningkatan pengawasan terhadap perangkat desa selama tahapan pilkada, khususnya di masa tenang.Penegakan hukum yang konsisten bagi perangkat desa yang melanggar, termasuk pemberhentian dari jabatan jika terbukti bersalah.Edukasi tentang pentingnya netralitas perangkat desa dalam menjaga demokrasi yang sehat.Pemahaman yang lebih mendalam tentang peraturan terkait netralitas bagi perangkat desa.


Demokrasi yang sehat membutuhkan partisipasi aktif masyarakat, termasuk pengawasan terhadap pelanggaran. Dengan adanya tindakan tegas terhadap kasus seperti di Sukorejo, diharapkan pilkada dapat berjalan lebih adil dan transparan. Netralitas perangkat desa bukan hanya amanat hukum, tetapi juga tanggung jawab moral demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.


0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik