Seminar PAK-SIJI DIY Bersama Inspektorat DIY Bertemakan Gratifikasi Adalah Maut
Yogyakarta,DIY,1detik.info
-Istilah “Gratifikasi adalah Maut” yang disampaikan Master Sugiarto selaku narasumber dari KPK-RI, mengemuka dalam Seminar Pengendalian Gratifikasi dan Pengembangan Kapasitas Penyuluh Antikorupsi yang diselenggarakan PAK-SIJI DIY, bekerjasama dengan Inspektorat DIY, hari ini, Kamis, 28 November 2024, bertempat di Inspektorat DIY. Kegiatan seminar ini diikuti oleh para Penyuluh Antikorupsi (PAK), baik anggota PAK-SIJI DIY maupun dari beberapa daerah lainnya.
Gratifikasi menjadi maut, menurutnya karena sering kali terjadi tanpa disadari, sedangkan hukumannya berat, yaitu bisa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar rupiah.
Selanjutnya menurut Master Sugiarto yang menyampaikan tema Pengendalian Gratifikasi, “Di antara yang halal, jelas halal. Di antara yang haram, jelas haram. Tapi di antaranya ada ‘grey area’ yang bisa masuk ke dalam kategori gratifikasi”. Untuk menyadari hal ini diperlukan early warning system di setiap pikiran manusia, yang akan menumbuhkan sikap hati-hati terhadap gratifikasi. Untuk itu, penyelenggara negara dan ASN harus berani menolak hadiah yang dapat diduga sebagai gratifikasi. Apabila tidak memungkinkan untuk melakukan penolakan, harus dilaporkan kepada KPK RI.
Cara melaporkannya sangat sederhana, yaitu melalui aplikasi Gratifikasi OnLine (GOL) yang disediakan oleh KPK RI atau melalui Unit Pengendali Gratifikasi yang ada di masing-masing organisasi pemerintah. Dengan self-declare kepada KPK RI, penerima gratifikasi akan terlepas dari hukuman.
Terungkap pula dalam seminar ini hasil survei KPK 2019 yang mengejutkan, yaitu baru sebanyak 37% masyarakat Indonesia yang mengetahui istilah gratifikasi. Tentunya hal ini harus disikapi oleh para PAK untuk terus membudayakan nilai-nilai Antikorupsi di tengah masyarakat.
Pelaksanaan seminar yang dilaksanakan secara hybrid ini bersamaan dengan pengukuhan Pengurus PAK-SIJI DIY Masa Bakti 2024-2026. Pada kesempatan ini Inspektur DIY, Muhammad Setiadi, S.Pt., M.Acc. mewakili Gubernur DIY, hadir untuk mengukuhkan kepengurusan Forum PAK-SIJI DIY sekaligus memberikan sambutan. Dalam pidatonya, Inspektur DIY mengapresiasi kegiatan-kegiatan yang selama ini dilakukan oleh Forum PAK-SIJI DIY, dengan harapan bisa mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terkait budaya Antikorupsi. Hadir juga dalam kegiatan ini KPK RI yang diwakili Master Sugiarto, Kasatgas IV Dit. Diklat KPK-RI yang sekaligus bertindak sebagai narasumber. Selain itu, Ketua Perpaksinas, Master Yudi Ismono, S.Sos., M.Acc. juga hadir dan memberikan sambutan.
Menurut Master Yudi Ismono, PAKSI berafiliasi dengan pemerintah daerah untuk menjadi teman masyarakat dalam melawan korupsi, terutama dalam bidang edukasi.
Selanjutnya, Ketua PAK-SIJI DIY, Master Dr. Totok Suharto, ST., M.Si. dalam keynote speech-nya menyampaikan gagasan tentang lebih pentingnya apresiasi dalam sebuah proses pendidikan daripada kompetisi, dalam menciptakan lingkungan belajar yang mendukung. Namun, kompetisi tetap akan bermanfaat apabila diterapkan secara profesional agar tidak menurunkan motivasi.
Selain Master Sugiarto, hadir sebagai narasumber lain adalah tiga master Srikandi PAK-SIJI DIY, Master Heni Dwi Untari, Master Ari Sutantriyati, dan Master Nurokhmah. Ketiga Srikandi ini membahas tentang perlunya peningkatan kapasitas para PAK. Master Heni membidik tentang perlunya transformasi kompetensi para Penyuluh Antikorupsi agar semakin mampu menjalankan fungsi dan perannya. Master Ari menyoroti perlunya mengintegrasikan masyarakat dalam proses penyuluhan, sehingga kapasitas mereka harus ditingkatkan. Tampil terakhir, Master Nurokhmah menjelaskan tentang pemanfaatan media sosial untuk menguatkan kapasitas para PAKSI. Menurutnya, memanfaatkan media sosial dengan baik bisa menjadi personal branding yang efektif dalam pelaksanaan perannya sebagai penyuluh.
Reporter (Ragil)
0 Komentar