Tabrak Perpres dan LKPP, Proses E-katalog Jembatan Mungkung Rejoso Diduga Rekayasa Oknum PPkom
NGANJUK,Jatim,1detik.info – Penyelenggaraan Jasa Konstruksi terkait Pekerjaan Kontruksi revitalisasi/Pembangunan Jembatan Mungkung, Rejoso, Nganjuk dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang jalan dan jembatan Pemkab Nganjuk melalui Dinas PUPR, dengan nilai Engineering Estimate (EE) dan Owner Estimate (HPS) Rp 9.529.857.000,-
Sebelum kontrak pelaksanaan konstruksi, diawali dengan proses pengadaan Barang dan/Jasa yang diatur dalam Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 perubahan terakhir dari Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta petunjuk teknisnya dalam pengadaaan barang dan jasa diatur dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2024 perubahan Peraturan Kepala LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Seperti pengadaan kontruksi proyek Jembatan Mungkung, Kecamatan Rejoso, di dalam pengumuman di LPSE Nganjuk, proses pemilihan pengadaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Jembatan Mungkung (DAK Penugasan) TA 2024.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) mempunyai kewenangan yang diatur dalam Peraturan Presiden 16/2018 memilih menggunakan pengadaan e-katalog, dengan e-katalog PPKom bisa menunjuk langsung kontraktor dari etalase, di dapat CV. ARKANANTA yang jadi pelaksana pekerjaan konstruksi dengan menandatangani kontrak senilai Rp. 9.293.766.350,- , dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) 24 Juni dengan rentang waktu 150 hari.
Sedangan untuk mengawasai proses Pelaksanan Pekerjaan konstruksi dilapangan ditunjuk dengan proses Pengadaan Langsung (PL) yaitu CV. DOKKA beralamat di Jombang.
Pemerhati Penyelangaraan Pekerjaan Konstruksi dan Hukum di Bidang Konstruksi, Hery Endarto, menyoroti PPKom yang telah memilih pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang masih proses di lapangan menggunakan E-Katalog.
Menurutnya ini sangat dipaksakan diduga menghindari lelang terbuka. Dengan menunjuk langsung kontraktor dapat menjadi pintu masuk dalam perbuatan melawan hukum dan atau dapat menjadi pintu masuk perbuatan melawan hukum unsur tindak pidana korupsi.
“Ada dugaan Dinas PUPR Nganjuk, proses e-katalog hanya rekayasa semata oleh oknum PPkom. Hingga proses fee oknum di Dinas PUPR Nganjuk setiap tahun bisa berjalan mulus,” ungkap Hery kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).
Dikatakan, Pekerjaan Konstruksi adalah pekerjaan masih proses d ilapangan bukan produk pabrikan yang sempurna dan setiap item pekerjaan konstruksi dalam Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi (HSPK). Tidak ada harga yang pasti yang bisa ditetapkan dalam harga nasional atau penetapan harga di kabupaten-kota dengan peraturan daerah atau peraturan bupati-wali kota.
“E-purchasing Katalog dengan metode Competitive Catalogue memuat data dan informasi yang ditawarkan Penyedia Katalog Elektronik dalam lingkup pekerjaan konstruksi berupa komponen dasar konstruksi yang kemudian dikompetisikan melalui sistem,” katanya.
Sementara itu, Kabid Pemeliharaan Jembatan dan Jalan, Dinas PUPR Nganjuk, Onny Supriono saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini ditulis belum ada respon.
Reporter (Ragil)
0 Komentar